Tiga penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan), Ambarita Damanik (ketiga kanan), M Irwan Santoso (kedua kiri) saat dikonfrontasi dengan mantan anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (kiri bawah) dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto (kanan) dan Irman (kiri atas) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017). Dalam persidangan tersebut, Miryam menyangkal keterangan BAP penyidik KPK yang diperiksa atas dirinya. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan salah satu nama dalam daftar pencarian orang Miryam S Haryani, selaku tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto.

“Jadi KPK sudah memasukkan dalam DPO tersangka Miryam S Haryani, kami kirimkan surat ke Polri hari ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kamis (27/4).

Dasar pengiriman surat untuk memasukkan Miryam dalam DPO adalah sejumlah peraturan perundang-undangan termasuk juga permintaan pada Kapolri dan jajarannya membantu untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

“Jika penangkapan sudah dilakukan maka itu diserahkan ke KPK dan kami akan berkoordinasi lebih lanjut.”

Sebelumnya, menurut Febri, KPK sudah memberikan kesempatan kepada Miryam S Haryani untuk dipanggil secara patut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu