Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Sistem perekam identitas atau biometrik, Automated Finger Print Identification (AFIS) yang digunakan Konsorsium Perum PNRI, tidak dapat terintegrasi dengan sistem lainnya, yakni simulasi layanan, pencetakan blanko dan chip e-KTP.

Kata Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil, sistem AFIS yang dipakai konsorsium PNRI yakni buatan L-1, sempat ingin dibandingkan dengan sistem yang dia bawa buatan Cogent Systems Inc.

Dijelaskan Wirawan, rencana pengujian sistem AFIS buatan Cogent dan L-1 terjadi saat ia bertemu dengan para pihak yang disebut mengatur rancangan proyek e-KTP, seperti Andi Agustinus alias Andi Narogong, Paulus Tanos, Johanes Tan.

“Waktu pertemuan di Kasablanka saya diarahkan Johanes Tan untuk membawa software Afis. Ketika itu L-1 nggak ada. Saya dengar selintingan, dia belum siap,” ungkap Wirawan, dalam sidang kasus e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/4).

Ia mengklaim, saat itu seluruh sistem buatan Cogent yang ia bawa berhasil terintegrasi dengan sistem simulasi layanan, pencetakan blanko dan chip e-KTP. Lantaran keberhasilan sistem Afis buatan Congent, sambung dia, sempat terjadi keributan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby