Jakarta, Aktual.com – Langkah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membentuk holding migas dengan mencalok PT PGN ke dalam PT Pertamina (Persero) ditentang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, Kementerian BUMN tetap bersikeras untuk memuluskan rencana holding migas melalui pembahasan-pembahasan di DPR.
“DPR minta pembahasan dan kita telah melakukan beberapa kali,” kata Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kemeterian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah di Kementerian BUMN, Kamis (27/4).
Edwin Mengungkapkan yang menjadi pertanyaan oleh DPR yakni terkait kepastian saham publik yang ada di PGN, serta dampak seperti apa yang ditimbulkan akibat kebijakan holding.
Kementerian BUMN sendiri menginginkan holding ini segera terwujud, namun melihat kenyataan Edwi hanya berhap semoga rencana yang dipayungi oleh PP 72 Tahun 2016 itu dapat direalisasikan pada tahun ini.
“Tatacaranya yang masih disiskusikan. Tatacara yang misalnya apakah ini harus melalui persetujuan DPR atau bagaimana ini yang masih dibahas. Mengenai mekanismenya kalau ini digabung bagaimana public company-nya? apakan masih bisa melakukan services? Jadi mereka ingin tahu karena mereka wakil rakyat,” tandas Edwin.
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka