Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penyitaan dokumen dan beberapa media penyimpanan digital usai menggeledah terkait penyidikan tindak korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia.
“Penggeledahan yang dilakukan kemarin di kantor milik tersangka Soetikno Soedarjo selesai dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB dan dari proses penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa media penyimpanan digital,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (27/4).
Selanjutnya, kata dia, penyidik KPK akan melakukan analisis terhadap hasil penggeledahan secara intensif terkait dengan proses penyidikan indikasi suap yang sedang berjalan saat ini. Dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia KPK kembali melakukan penggeledahan.
Dalam kasus korupsi pembelian pesawat Garuda Indonesia, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.
KPK juga pada tanggal 18 sampai 19 Januari 2017 telah melakukan penggeledahan. Pada penggeledahan pertama penyidik menyita sejumlah dokumen berupa data perusahaan yang diduga milik tersangka di Singapura. Data-data itu meliputi kepemilikan aset, data perbankan, dan bukti-bukti elektronik.
Penyidik menemukan bukti yang cukup tentang dugaan penyuapan dalam pengadaan pesawat Airbus S.A.S dan mesin pesawat Rolls-Royce Plc di Garuda Indonesia. Emirsyah diduga menerima suap berupa uang sebesar 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai Rp 20 miliar, yang ditransfer secara bertahap dari Rolls-Royce melalui Soetikno sebagai perantara. Emirsyah juga ditengarai mendapatkan sejumlah barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura. [Agustina Permatasari]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu