Jakarta, Aktual.com – Tuntutan ringan jaksa kepada terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dirasa tidak memenuhi unsur keadilan. Terlebih, atas pernyataan Ahok yang membawa-bawa kitab suci Al-Quran sangat menyakiti hati umat Islam.
“Kami sebagai organisasi massa berbasis kaum ibu Indonesia telah aktif mengawal penegakan hukum kasus penistaan agama terdakwa Ahok, kami merasakan tidak adanya keadilan dengan tuntutan dari JPU ke terdakwa,” kata Ketua PP GIN Neno Warisman dalam sebuah konferensi pers, Jumat (28/4) di Aula Hotel Sofyan Betawi, Jakarta.
Tuntutan jaksa yang menyebut Ahok tidak terbukti melanggar 156 KUHP menjadi sangat ganjil bagi masyarakat Indonesia yang menuntut keadilan. “JPU mendakwa Ahok dengan Pasal 156a KUHP dan Subsidari Pasal 156 KUHP, namun dalam agenda tuntutan jaksa malah menyatakan Ahok tidak terbukti melanggar pasal tersebut, hal ini menjadi sangat ganjil bagi masyarakat Indonesia.”
“Ini menunjukkan ketidakadilan, Ahok dijerat hukuman hanya satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan dan sebaliknya Buni Yani yang menggunggah video pidato Ahok tersebut malah diancam hukuman enam tahun, Buni Yani sudah difitnah,” kata Sekjen GIN Nunung Hasanah.
Dalam konferensi pers yang turut dihadirkan Buni Yani yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan sangkaan penyebar video pidato Ahok tersebut menyampaikan sikap untuk meminta majelis hakim PN Jakut, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ahok dengan vonis seberat-beratnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu