Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mengatakan , Pemerintah DKI Jakarta telah meneken perjanjian kerja sama dengan Lembaga Sandi Negara, Jumat, 28 April 2017. Kerja sama itu bertujuan untuk menjalankan program sertifikat perizinan elektronik.

Disisi lain program dibuat untuk menghindari pemalsuan dokumen.

“Ini cepat dan enggak repot,” kata Ahok di Jakarta, Jumat 28 April 2017.

Menurut Ahok, sertifikat perizinan dalam bentuk fisik berpotensi disalahgunakan. Seseorang bisa memohon perizinan yang sama berkali-kali.

hal ini mengakibatlakan sertifikat menjadi tumpang-tindih. Dengan sertifikat elektronik, hal tersebut tak mungkin terjadi. Riwayat perizinan terekam dalam basis data sehingga begitu ada nama yang sama muncul langsung ketahuan.

Provinsi DKI Jakarta sendiri menjadi provinsi pertama yang menerbitkan sertifikat elektronik, sistem ini kemudian bisa diikuti provinsi lain yang juga menerapkan e-government.

Selain mencegah penyalahgunaan, Ahok mengatakan, sertifikat elektronik bisa dipakai untuk mencegah praktik pungutan liar. Alasannya, permohonan izin secara elektronik menghilangkan pertemuan tatap muka antara petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan pemohon.

Penerbitan sertifikat elektronik diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs