Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengumumkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno, unggul di wilayah Kepulauan Seribu dan Jakarta Utara.

Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Putaran Kedua di Jakarta, Sabtu (29/4) malam, Anies-Sandi tercatat memperoleh 62 persen suara atau 8.796 suara dari 14.187 suara sah di Kabupaten Kepulauan Seribu.

“Pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat memperoleh 5.391 suara. Pasangan Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno memperoleh 8.796 suara. Jumlah suara sah sebanyak 14.187,” kata Koordinator Wilayah KPU Kepulauan Seribu, Sidik di lokasi rekapitulasi, Jakarta.

Dengan demikian, pasangan Basuki-Djarot hanya memperoleh 38 persen suara berbanding dengan Anies-Sandi sebanyak 62 persen suara.

Anies-Sandi juga unggul 52,73 persen atau memperoleh 466.340 suara di Kota Jakarta Utara, sedangkan Basuki-Djarot 47,27 persen atau 418.068 suara. Jumlah suara sah di Jakarta Utara sebanyak 884.408.

Hingga kini, proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi masih berjalan dengan empat wilayah yang belum disahkan oleh KPU DKI, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Setelah hasil rekapitulasi suara ditetapkan dalam rapat pleno, KPU akan memberikan waktu tiga hari kepada pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU DKI akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih periode 2017-2022 pada 5 Mei 2017, jika tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

“Seandainya tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, KPU DKI akan melakukan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, Insya Allah, pada Jumat, tanggal 5 Mei 2017,” kata Ketua KPU DKI Sumarno.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: