Jakarta, Aktual.com-Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menyebut hak angket sebagai cara sebuah negara hukum yang demokratis untuk memastikan jika fungsi-fungsi penyelenggaraaan negara berlangsung secara akuntable, transparan dan dapat dipertanggung-jawabkan.
“Sekali lagi angket adalah untuk memastikan fungsi-fungsi negara berlangsung dalam kerangka rule of law bukan mau maunya sendiri,” ucap Margarito di Jakarta, Jumat 28 April 2017.
Sebagai respon terhadap pihak-pihak yang khawatir kalau hak angket akan melemahkan KPK, Margarito mengatakan apa yang perlu ditakuti dari angket. “Orang cuma minta klarifikasi dan membuktikan data dan fakta yang dimiliki DPR, tinggal dijawab saja, apa yang perlu ditakuti, cuma itu doang,” cetus dia.
Pengajuan hak angket justru memperkuat, sambung Margarito lantaran kejujuran adalah kekuatan terbesar. “Kejujuran itu tidak pernah melahirkan ketakutan bagi pemilik kejujuran. Kalau jujur pasti tidak ada rasa ketakutan kepada siapapun, kenapa harus dipikirkan bahwa ini akan melemahkan, kenapa hak angket perlu ditakuti. Apalagi dalam berbagai kesempatan, bolak balik KPK selalu bilang jujur, nach kenapa sekarang takut, orang jujur kok takut, ” cetus dia.
“Sekali lagi ini DPR punya data dan fakta, KPK tinggal jawab dengan fakta dan data juga,” imbuh Margarito.
Lebih lanjut Margarito mengatakan, kalau merubah UU KPK dan memangkas kewenangan KPK itu baru dapat dikatakan melemahkan. “Ini kan tidak,” kata dia.
Saat ditanya soal kemungkinan dugaan KPK melakukan penyelewengan anggaran ?
Margarito menjawab bukankah KPK menangkap orang karena selewengkan uang negara. “Masak orang harus transparan dan akuntable, tapi KPK sendiri tidak, kalau demikian tidak benar. Apakah anggaran yg dia pakai dari Amerika ?, Bukannya itu uang Indonesia, termasuk pajak yg kita bayar, ? “tanya dia
Kalau DPR punya data hasil pemeriksaan BPK kata dia harus dibuka. “Sebagai lembaga negara, DPR satu-satunya lembaga negara yang harus dilapori oleh BPK mengenai hasil pemeriksaannya. Dan BPK mempunyai kewenangan konstitusional untuk mengaudit pengelolaan keuangan penyelenggaraan negara, termasuk KPK,” ungkap Margarito.
“Sekali lagi saya tegaskan dalam prespektif negara hukum demokratis, hak angket sangat wajar dan biasa saja. Dan KPK tidak perlu merasa kebakaran jenggot, karena bukan tindakan yang mengintervensi proses penegakan hukum, ” tukas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs