Jakarta, Aktual.com – Komisi IX DPR RI meminta Pemerintah memperhatikan program amnesty (pengampunan) bagi para tenaga kerja asing yang memiliki masalah legalitas.
Pasalnya, program amnesty tersebut hanya diberikan dalam kurun waktu 3 bulan. Sementara, tenaga kerja Indonesia yang bermasalah dari sisi legalitas kerja mencapai lebih dari 20 ribu orang.
Sampai minggu lalu, ketika tim pengawas komisi IX bertemu dengan KJRI Jeddah, jumlah tenaga kerja Indonesia yang mengurus amnesty baru sekitar 3000 orang.
“Artinya, masih ada 19 ribu orang lagi yang perlu disegerakan pengurusan amnesty-nya. Apakah waktu yang tersisa cukup untuk menyelesaikan semuanya?,” Wakil ketua komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, Senin (1/5).
Dari pantauan tim pengawas komisi IX, lanjut Saleh, ada dua kendala utama yang menyebabkan lambatnya proses amnesty tersebut. Pertama, kurang tersebarnya informasi yang diterima TKI. Sebab, informasi amnesty tersebut disampaikan melalui jaringan SMS center yang diterima semua operator telepon genggam dalam bahasa Arab. Masalahnya, ada banyak tenaga kerja Indonesia yang tidak memahami informasi melalui SMS center tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid