Anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani saat sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto (kanan) dan Irman (kiri atas) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3). Dalam persidangan tersebut, Miryam menyangkal keterangan BAP penyidik KPK yang diperiksa atas dirinya. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, AKtual.com – Mabes Polri menjelaskan bahwa kronologis penangkapan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Miryam S Haryani dimulai sejak tersangka berada di  Bandung. Tersangka kasus keterangan palsu itu ditangkap oleh satgas Bareskrim di Grand Kemang Jakarta Selatan dini hari tadi.

“Penangkapan di Grand Kemang, setelah dilakukan pengintaian dari Bandung kemudian karena berpindah ke Kemang, kita kejar ke Kemang,” terang Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5).

Saat ini, terang mantan Ses NCB Interpol ini, politikus Hanura itu menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

“Saat ini masih berada di Polda. Sedang di Biddokkes untuk melakukan cek kesehatan. Setelah pemeriksaan awal dan cek kesehatan selesai akan diberikan ke KPK,” paparnya.

Sekadar informasi, mantan aggota Komisi II DPR Fraksi Hanura, Miryam S Hariyani resmi ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar untuk sidang kasus korupsi e KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan terdakwa Sugiharto.

Miryam dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tipikor yakni dengan sengaja memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun paling lama 12 tahun.

(Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka