Buronan KPK Miryam S Haryani (tengah) mantan anggota Komisi II DPR dibawa petugas ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (1/5/2017). Miryam yang merupakan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP ditangkap oleh Polri pada Senin dini hari di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pengusutan kasus dugaan sengaja memberikan keterangan tidak benar atas tersangka Miryam S Haryani terus berlanjut. Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi periksa empat saksi.

Empat orang saksi tersebut berasal dari pihak swasta yakni Susan, Syarofah, Paulus dan Iwan

“Empat irang saksi tersebut diperiksa atas tersangka MSH,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (2/5), di Gedung KPK, Jakarta.

Miryam sempat jadi buronam KPK karena dirinya selalu tak hadir dalam pemeriksaan KPK, hingga Senin (2/5) dirinya ditangkap di Hotel Grand Kemang oleh Polri yang telah bekerja sama dengan KPK.

Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena terkait kasus dugaan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP di pengadilan Tipikor atas terdakwa Irman dan Sugiharto. Dirinya dikenakan Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor.

Laporan: Agustina Permatasari

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby