Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Ekonom senior, Rizal Ramli, berpendapat bahwa pelaku dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) merupakan kalangan elit penguasa saat itu.

Penerbitan SKL BLBI sendiri mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002, yang diteken oleh Megawati Soekarnoputri.

“Seperti teman-teman ketahui, seperti kasus e-KTP dan kasus BLBI ini pelakunya elit semua,” kata Rizal, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5).

Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin), coba membandingkan antara kebijakan SKL BLBI dengan dana talangan yang diberikan pemerintah untuk Bank Century.

Menurutnya, dana talangan atau dikenal dengan ‘bail out’ Bank Century merupakan sebuah kebijakan yang bersifat kriminal. Ia mengaku pernah menjelaskan soal analisa itu kepada Bibit Samad Rianto, saat masih menjabat sebagai Ketua KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby