Jakarta, Aktual.com – Ekonom senior, Rizal Ramli, menilai indikasi korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), dapat ditimbulkan dari beberapa faktor.
Kata dia, pertama yang patut dicurigai ialah Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri.
“Saya kira KPK masih dalam proses penyelidikan. Ada kemungkinan policy-nya yang salah, kebijakannya, tapi juga ada kemungkinan pelaksanaan yang salah,” papar Rizal, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (2/5).
Untuk bisa menelusuri apakah Inpres Nomor 8 Tahun 2002 membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi, bisa dianalisa dengan merujuk pada kasus korupsi dana talangan Bank Century.
Meski begitu, Rizal tak mau berpendapat ketika ditanya apakah Inpres yang diteken oleh Megawati serupa dengan kebijakan ‘bail out’ Bank Century.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby