Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri

Jakarta, Aktual.com – Terkuaknya kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada pengendali saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, menimbulkan beberapa pertanyaan.

Kata ekonom senior, Rizal Ramli, ada dua faktor yang bisa dianggap sebagai ‘pintu masuk’ terjadinya tindak pidana korupsi. Pertama kebijakannya, kedua pelaksanaan.

Jika merujuk pada kebijakan, tentu akan tertuju pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Sedangkan pelaksanaan, kewenangan penerbita SKL tersebut ada pada tangan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Saya kira KPK masih dalam proses penyelidikan. Ada kemungkinan policy-nya, yang salah kebijakannya. Tapi juga ada kemungkinan pelaksanaan yang salah,” papar Rizal, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (2/5).

KPK pun mengaku tengah mendalami prosedur penerbitan SKL yang berdasar pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang diteken oleh Megawati Soekarnoputri.

Meski begitu, belum dapat memastikan apakah dalam waktu dekat KPK akan memeriksa Megawati untuk diminta menjelaskan tentang subtansi Inpres tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby