Banda Aceh, Aktual.com – Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Puskesmas Julok, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (2/5) ditangkap oleh tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) kabupaten itu.
Ketua Tim Saber Pungli Aceh Timur, Kompol Charlie Syahputra Bustaman menyebutkan awalnya sebuah pesan singkat masuk ke nomor telepon Saber Pungli yang telah disebarkan ke masyarakat.
Informasi itu menyatakan bahwa di Puskesmas terjadi pemotongan uang jasa yang bersumber dari Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). “Lalu saya intruksikan tim menyelidiki. Eh, ternyata ini informasinya benar. Langsung kita tangkap,” kata Kompol Charlie.
Dia menyebutkan, pelaku yang diduga melakuka pungli itu masing-masing berinisial MS (35) dan F (32). Dari tangan tersangka, tim Saber Pungli berhasil mengamankan uang sebesar Rp25.113.000.
Dia merincikan uang Jamkesmas itu harusnya dibayarkan penuh pada masing-masing pegawai Puskesmas. Namun, dipotong sebesar 15 persen per orang.
“Sehingga langsung kita amankan pelaku dan barang bukti. Ini kita sudah bawa ke Polres Aceh Timur pelakunya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bila masyarakat Aceh Timur mengetahui tindak pidana pungutan liar silakan melaporkan kasus itu ke nomor tim Saber Pungli Aceh Timur 082166322212.
Pewarta : Masriadi Sambo
Artikel ini ditulis oleh: