Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR Dadang Rusdiana menegaskan pihaknya tidak akan menghalangi-halangi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun, hak angket telah digulirkan anggota dewan untuk mengungkap rekaman tersangka kasus E-KTP yang diduga memberikan keterangan palsu, Miryam S. Haryani.

“Silahkan proses hukum, maupun penyidikan yang dilakukan oleh KPK maupun pengadilan terhadap E KTP berjalan terus tanpa harus tertanggung oleh Hak Angket DPR, masing-masing dijamin oleh UU,” ujar Anggota Komisi X DPR itu saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/5).

Menurut Dadang, Hak angket tersebut hanya ingin menyoroti Tata Kelola Keuangan, Data dan Dokumentasi, Komunikasi dan Informasi, termasuk konflik penyidik yang ada di KPK atas implementasi UU No.30 Tahun 2002. Jadi, kata dia, tidak perlu ada kekhawatiran jika hak angket dianggap menghalangi proses hukum.

“Biar penegakan hukum korupsi lebih efektif dan tidak pandang bulu. Jadi tidak harus ada kekhawatiran,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD mengatakan, lembaga atau orang yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dikenakan pidana.

Hal itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai, agak sulit untuk memungkiri bahwa inisiatif hak angket tersebut tidak ditujukan untuk mengganggu proses penyidikan yang sedang ditangani KPK saat ini, terutama menyangkut mega korupsi E-KTP.

“Apalagi ada unsur pimpinan yang dicurigai terlibat. Jadi, sebenarnya lebih tepat hak angket khusus E-KTP dengan topeng sprindik (Surat Perintah Penyidikan), dan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan),” kata Mahfud di Jakarta, Selasa (2/5).

Laporan: Nailin in Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid