Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, mengatakan jika pihaknya tetap membuka niatan islah dengan pihak kepengurusan Agung Laksono.
Menurut dia, hal itu menyusul keputusan majelis hakim PTUN Jakarta yang mengabulkan permohonan Aburizal Bakrie (Ical) terkait gugatan surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
“Prinsip dasarnya pada tanggal 18 kemarin ada putusan PTUN yang dikabulkan gugatan kami untuk membatalkan SK Menkumham. Saat itu komitmen kami, konsisten pada kesepakatan sebelumnya, harus hormati hukum yang ada,” kata Idrus, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (21/5).
“Karena itu, siapapun yang memang harus akomodasi dan rangkul keluarga besar Golkar, termasuk Ancol untuk sama-sama solid dan menyatu membesarkan partai Golkar,” tambah dia.
Terlebih, sambung Idrus, dalam rangka menghadapi Pilkada serentak, Golkar harus bersatu kembali agar dapat memenangkan kompetisi di daerah tersebut.
“Yang ada di hadapan kita Pilkada 2015. Bagi kami putusan PTUN kemarin adalah momentum menyatukan konsilidasikan kekuatan partai Golkar yang ada saat ini,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















