Jakarta, Aktual.com – Penyuap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menunda proses pemeriksaannya selama satu bulan. Alasannya, lantaran harus menjalani perawatan atas penyakit yang dideritanya.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pun memenuhi permintaan itu. Dan akan menjadwalkan agenda pemeriksaan untuk wanita yang kerap disapa Ayin sekitar akhir Mei 2017 ini.
“Penjadwalan ulang pemeriksaan atas nama Artalyta Suryani akan dilakukan sekitar akhir Mei 2017,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (3/5).
Ayin seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Badan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) untuk Sjamsul Nursalim, pengedali saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Penyidik sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk terpidana yang terkenal dengan penjara mewah ini pada 25 April 2017. Namun, dia tidak mengindahkan panggilan penyidik.
Kata Febri, KPK mengetahui alasan ketidakhadiran Ayin melalui stafnya.
“Untuk saksi Arthalita Suryani, sesuai surat yang diterima KPK dari staf saksi, saat itu (25 April 2017) saksi sakit, dan di berikan istirahat oleh dokter sekitar satu bulan,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ayin memang mengetahui seluk-beluk keuangan Sjamsul, termasuk soal proses restrukturasi hutang BDNI ke negara yang berasal dari BLBI. Dan menurut Febri, dalam pemeriksaan nanti Ayin akan dicecar seputar kedekatannya dengan Sjamsul.
“Dia akan diperiksa terkait relasi dan hubungan kerja yang bersangkutan dengan obligor BLBI, Sjamsul Nursalim,” ucap Febri.
(Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh: