Malang, Aktual.com-Dikabarkan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri Lowokwaru III Tjipto Yuwono, harus kehilangan jabatannya dan ditarik ke Dinas Pendidikan lantaran diketahui dengan sengaja menyetrum empat siswa kelas 6, beberapa waktu lalu.
Menurut informasi pencopotan ini sebagai tindak lanjut dari penanganan kasus Tjipto oleh Dinas Pendidikan. Pihaknya dinas sendiri masih, memproses kasus ini, apakah akan ada sanksi lain untuk Tjipto atau tidak. Dengan pertimbangan pemberian sanksi yang berpatokan kepada undang-undang atau peraturan yang berlaku, yakni PP 53.
Sebelumnya beredar kabar empat anak di sekolah tersebut yakni Rafi Arya, Moch Krisna, Moh Zaky, Moh Azis menjadi korban penyetruman pada Selasa (25/4/2017) lalu yang dilakukan oleh Tjipto.
Tjipto beralasan jika penyetruman tersebut dilakukan dalam rangka melakukan terapi kebohongan
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















