Jakarta, Aktual.com – Bekas Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam persidangan, Isnu tak menampik mengenal salah satu tersangka dalam kasus e-KTP, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong. Bahkan, dia pun tahu soal ruko Fatmawati.
“Andi yang saya kenal sebagai pengusaha. Dia ikut mungkin semacam cawe-cawe. Artinya dia ikut terlibat dalam proyek ini. Dia pernah buat ruko Fatmawati untuk sharing,” kata Isnu di hadapan majelis hakim, Kamis (4/5).
Isnu mengaku pertemuan di ruko itu hanya sebagai diskusi. Padahal, kalau merujuk pada surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto, pertemuan di ruko tersebut untuk merancang sedemikian rupa agar tender e-KTP jatuh ke tangan perusahaan tertentu.
“Kami diskusi saja. Kami dengar presentasi dari berbagai pihak. Sebagai perusahaan, tentu mengumpulkan berbagai macam informasi.”
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, jaksa penuntut umum memang tidak menjelaskan secara rinci sejauh mana keterlibatan Isnu. Ia hanya pernah bersama Andi Narogong menemui Irman di Kementerian Dalam Negeri sebelum lelang proyek e-KTP berjalan.
Diketahui, proyek e-KTP ini menjadi skandal setelah terungkap adanya upaya pengaturan lelang, hingga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 2,3 triliun. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu