Gubernur BI Agus DW Martowardojo (kanan), Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (kiri) dan Anggota DPR RI Agun Gunanjar (tengah) melakukan sumpah sebelum bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wahyudin Bagenda ketika menjadi Direktur Utama PT LEN Industri pernah menerima Rp 2 miliar. Penerimaan itu dia akui saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepada penyidik, dia mengakui bahwa uang itu memang terkait proyek e-KTP. Dalam Berita Acara Pemeriksaan, uang tersebut dia terima secara bertahap.

Menurutnya, seperti petikan dalam BAP, uang itu akan dikembalikan ke negara, karena dia mengetahui sumbernya terkait dugaan korupsi proyek e-KTP.

Kendati demikian, saat dikonfirmasi dalam persidangan Wahyudin justru membantah. “Sekarang itu tidak benar,” ujarnya kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/5).

Kepada majelis, dia tak membantah pernah menerima Rp 2 miliar. Namun kali ini dia berdalih, kalau uang itu tidak berkaitan dengan e-KTP. Dan dia menyebut bahwa direktur PT LEN lain yang juga menerima dengan nominal Rp 1 miliar.

Kata dia, saat penyidik bertanya soal uang itu tidak ada bukti yang ditunjukkan. “Karena saat di penyidikan itu, penyidik KPK tidak pernah memperlihatkan bukti kalau itu sumbernya dari e-KTP.” [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu