Jakarta, Aktual.com-Sekretaris Perusahaan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Asuransi Jasindo Yuko Gunawan mengatakan sehubungan dengan penetapan Mantan Direktur Utama Asuransi Jasindo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sebagaimana disampaikan dalam temu Media di Gedung KPK Jakarta, Rabu 3 Mei 2017 dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Pertama, Bahwa kegiatan operasional perusahaan tidak akan terganggu dengan adanya kasus ini.
“Bisnis tetap berjalan normal sebagaimana mestinya,” ujar Yuko kepada Media di Jakarta, secara tertulis, Kamis 4 Mei 2017.
Kedua, Dalam menjalankan operasionalnya, Asuransi Jasindo sebagai BUMN selalu tunduk dan patuh terhadap semua ketentuan, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta berkomitmen penuh dalam menerapkan pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) dan prinsip etika berbisnis yang baik.
Ketiga, Penggunaan Agen dalam proses penutupan asuransi diatur dalam UU Perasuriansian No 40 Tahun 2014 berikut peraturan pelaksanaannya.
“Terkait dengan hal tersebut, perusahaan telah memiliki mekanisme di internal dalam proses pemilihan dan penunjukan Agen dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” jelas Yuko.
Keempat, Perusahaan tentunya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada pihak yang berwenang serta akan bersikap kooperatif dalam mendukung kasus ini untuk bisa segera dituntaskan.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs