Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia (BI) perwakilan Sumatera Barat melakukan penertiban terhadap delapan kegiatan usaha penukaran uang valuta asing (KUPVA) bukan bank yang ada di Padang dan Bukittinggi dengan menempelkan stiker bertuliskan “Belum memiliki izin usaha”.
“Penertiban dilakukan oleh tim dari Jakarta yang terdiri atas Pengawas Sistem Pembayaran Bank Indonesia dan Bareskrim Polri didampingi oleh Pengawas Sistem Pembayaran dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Barat dan wakil dari Polda Sumatera Barat,” kata Kepala BI perwakilan Sumbar Puji Atmoko di Padang, Jumat (5/5).
Ia menyebutkan dari 32 KUPVA yang ditengarai belum memiliki izin sampai dengan tanggal 7 April 2017, telah ditertibkan sebanyak 17 izin dan sembilan di antaranya telah tutup dan menghentikan kegiatannya,
“Sedangkan delapan lainnya ditengarai masih beroperasi sehingga ditempeli stiker penertiban bahwa kegiatannya tanpa izin. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pesan kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatannya sebelum memperoleh izin dari Bank Indonesia,” kata dia.
Penertiban ini juga untuk memberitahukan kepada khalayak luas tentang praktik KUPVA BB yang tidak berizin dan melanggar aturan perundangan, lanjut dia.
Ia mengatakan BI juga melakukan edukasi kepada pihak terkait tentang keharusan perizinan KUPVA BB kepada Bank Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka