Warga memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Bumi Cengkareng Indah, Jakarta, Sabtu (21/1). Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyatakan tarif listrik daya 900 VA non-subsidi akan naik per KWh sebanyak 32 persen. Kenaikan tersebut akan dilakukan bertahap dalam tiga bulan ke depan, pada bulan Januari-Maret-Mei. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pengamat Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mempertanyakan istilah pencabutan subsidi listrik yang berarti tetap sama dengan fakta kenaikan tarif listrik dari PLN.

“Per tanggal 1 Maret lalu telah terjadi kenaikan tarif listrik dari PLN yang terus dinaikkan setiap tiga bulan sejak awal tahun. Kenaikan tarif listrik ini oleh Menteri ESDM dianggap bukan sebagai kenaikan namun disebut penyesuaian,” kata Suroto yang juga Ketua Akses di Jakarta, Jumat (5/5).

Menurut dia, pernyataan pemerintah terkait penyesuaian tarif listrik terkesan kamuflatif karena prinsipnya kenaikan tarif riil memang terjadi dan memberatkan masyarakat.

“Struktur utang PLN ini juga sudah pada tahap yang mengkawatirkan dan bisa terancam bangkrut karena rasio struktur modalnya sudah 300 persen berasal dari hutang,” katanya.

Dirinya mencatat perolehan keuntungan PLN sebelum pajak dan pembayaran bunga serta penyusutan dan amortisasi sebesar Rp57,99 triliun pada 2016. Sementara keuntungan bersihnya hanya sebesar Rp10,5 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka