Eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menyarankan persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, disiarkan langsung oleh media televisi. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pengacara Elza Syarief dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (6/5).

Selain memeriksa Elza, KPK juga dijadwalkan memeriksa dua orang saksi lainnya dalam perkara yang sama, yaitu pengacara Anton Taofik dan seorang swasta Inayah. “Dua orang itu juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA).”

Sebelumnya, pengacara Farhat Abbas juga diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Miryam S Haryani dalam penyidikan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Keterangan Farhat dibutuhkan karena dia adalah pengacara dari saksi lain dalam kasus ini yaitu Elza Syarif yang sudah diperiksa pada 5 dan 17 April lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu