KPK mengamankan 11 orang dan menetapkan empat orang diantaranya menjadi tersangka, yakni hakim MK dengan inisial PAK (Patrialis Akbar), pengusaha swasta yang diduga penyuap berinisial BHR dan sekretaris berinisial NGF serta KN sebagai perantara terkait dugaan suap "judicial review" UU tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, "voucher" penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan pendalaman terkait kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi atas uji materi No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Jumat (6/5), penyidik KPK akan memeriksa tiga saksi dari Bea Cukai untuk tersangka Basuki Hariman. Ketiga saksi tersebut adalah Nugroho Setiawan, Martua dan Zacky Taufik.

“Ketiganya diperiksa atas tersangka BHR,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sebagai penerima suap, Kamaluddin sebagai perantara suap, pengusaha impor daging Basuki Hariman sebagai pemberi suap dan sekretarisnya NG Fenny.

Patrialis dan Kamaludin dikenakan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [Agustina Permatasari]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu