Juru Bicara KPK, Febri Diansyah,

Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menekankan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat adanya indikasi korupsi dalam penunjukan agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero).

Bahkan, dari bukti tersebut KPK menyimpulkan adanya dugaan kerugian keuangan negara Rp 15 miliar.

Tak lain, penunjukan agen yang dimaksud terkait dengan keikutsertaan Jasindo dalam lelang penutupan ansuransi ‘oil and gas’ pada 2009, serta jasa asuransi dan aset proyek pada 2012 di BP Migas.

“Tentu saja, indikasi kerugian negaranya di sini dimulai dari penunjukkan langsung agen sampai pada proses pembayaran terhadap dua agen di dua pengadaan itu,” papar Febri, saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/5).

Katanya, berdasar pada bukti-bukti itulah penyidik kemudian menetapkan Direktur Utama PT Jasindo periode 2011-2016, Budi Tjahjono sebagai tersangka.

“Kami sudah memiliki bukti permulaan yang cukup, sehingga meningkatkan status ini ke penyidikan,” tegasnya.

Bukan tanpa alasan mengapa eks peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW) ini kembali menekankan adanya pelanggaran dalam penunjukan agen tersebut. Sebab, dari sisi Jasindo mengklaim kalau kegiatan tersebut sudah merujuk pada aturan dan mekanisme internal yang berlaku.

Kata Febri, Jasindo silakan memberikan respon apa saja terhadap penunjukan agen ini. Namun, akan lebih baik jika tanggapan itu disampaikan saat pemeriksaan di KPK.

“Ya silakan saja, yang pasti hal tersebut bisa dijelaskan dalam proses pemeriksaan,” ucapnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Dirut PT Jasindo 2011-2016, Budi Tjahjono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penunjukan dan pembayaran dua agen dalam lelang penutupan ansuransi ‘oil and gas’, serta jasa asuransi dan aset proyek di BP Migas, yang diikuit oleh Jasindo.

Lembaga antirasuah menduga, kegiatan penunjukan agen ini telah melanggar aturan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 15 miliar.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: