Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meninjau Kapal MV Viking buronan Interpol Norwegia jelang peledakan di wilayah Perairan Tanjung Batumandi, Pangandaran, Jawa Barat, Senin (14/3). Kapal penangkap ikan ilegal yang ditangkap di perairan Indonesia tersebut diledakkan dan dijadikan salah satu monumen objek wisata di Pangandaran untuk melawan aksi ilegal fishing. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Kapal keruk berbendera Tiongkok bernama Chuan Hong 68 yang berbobot 8.352 gross tonnage diduga mengambil harta karun benda muatan kapal tenggelam secara ilegal di perairan Indonesia berhasil ditangkap.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bantuan dari patroli Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia. Kapal yang merupakan tipe grab hopper tersebut ditemukan aparat di sekitar perairan Panggarang Johor Timur, Malaysia, pada tanggal 28 April 2017.

“Berdasarkan hasil investigasi APMM, MV Chuan Hong 68 juga melanggar hukum Malaysia karena tidak melaporkan kedatangan dan tidak memiliki kebenaran untuk berlabuh,” kata Menteri Susi dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (6/5).

Hingga saat ini, tim Lantamal IV secara intensif memeriksa 20 awak yang telah diamankan. Selain itu, tim Lantamal juga menggunakan sarana teknologi untuk memonitor lokasi kapal, terutama berdasarkan sinyal inmarsat yang ada di kapal.

Sementara itu, Wakil Kepala Staf TNI AL Taufiqoerrochman menjelaskan kronologi penangkapan MV Chuan Hong 86 di wilayah Kepulauan Riau berasal dari laporan masyarakat. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim Western Fleet Quick Response Team.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu