Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan saat konferensi pers operasi tangkap tangan PT PAL di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3/2017). KPK mengamankan barang bukti senilai $25.000 USD yang merupakan fee agent atas kerjasama pembelian kapal perang SSV oleh Pemerintah Filipina. AKTUAL/Tino Oktaviano
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan saat konferensi pers operasi tangkap tangan PT PAL di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3/2017). KPK mengamankan barang bukti senilai $25.000 USD yang merupakan fee agent atas kerjasama pembelian kapal perang SSV oleh Pemerintah Filipina. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menyayangkan timbulnya persepsi bahwa pihaknya mencoba menghalang-halangi penanganan kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya ihwal proyek e-KTP.

Politikus PDI-P ini mengklaim, pengguliran hak angket merupakan upaya DPR untuk memastikan bahwa lembaga antirasuah berjalan sesuai koridornya. Bukan untuk menggangu penanganan kasus.

“Angket ini dalam rencana mengawasi bagaimana KPK menjalankan tugasnya. Tapi malah diciptakan kita menggangu proses hukum perkara yang ditangani KPK,” kata dia dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Meriam DPR Untuk KPK’ di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu (6/5).

Lebih lanjut dia menyampaikan, bukan tanpa alasan mengapa ada wacana dari DPR menggulirkan hak angket untuk KPK. Ada beberapa hal yang menurut Masinton jadi alasannya.

Pertama, Komisi III menemukan adanya indikasi ketidakcermatan KPK dalam mengelola anggran. Selanjutnya, terkait bocornya dokumen rahasia, seperti Sprindik dan BAP. Lalu konflik internal di tubuh KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu