Gedung KPK Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Peneliti Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menilai, hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan berjalan. Pasalnya, dilihat secara dini mayoritas fraksi tidak mendukung pengguliran hak tersebut.

“Pertama secara fraksi, mayoritas fraksi tidak menyetuji hak angket. Kalau dihitung jumlah fraksi, fraski yang menolak hak angket lebih banyak ketimbang yang mendukung,” kata Donal di Cikini, Sabtu (6/5).

Sejak awal, menurutnya hak angket ini hanya sebatas wacana. Karena secara politik saja sudah tidak kuat. Terlebih, bilamana melihat dari sisi hukum, hak angket untuk KPK tidak relevan.

“Ini menandakan hak angket sudah lemah secara legitmasi hukum dan legitimasi politik. Maka, menurut saya sulit hak angket ini akan dilanjutkan.”

Donal pun menuding ada pihak tertentu yang ‘menunggangi’ hak angket ini. Sebab diketahui, salah satu poinnya ialah untuk membuka bukti adanya ancaman dari sejumlah anggota Komisi III DPR kepada salah satu saksi kasus e-KTP, Miryam S Haryani.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu