Jakarta, Aktual.com – Sidang pra peradilan perdana yang diajukan Politikus Partai Hanura yaitu Miryam S Haryani digelar hari ini, Senin (8/5), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Miryam menggugat KPK terkait penetapan atas dirinya menjadi tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP atas terdakwa Irman dan Sugiharto. Namun, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihak KPK belum menerima surat panggilan dari PN Jaksel.
“Untuk sidang praperadilan yang diajukan oleh MSH, dari informasi yang telah kami terima dari biro hukum, kami belum menerima surat panggilan dari pengadilan,” kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Senin (8/5).
Untuk diketahui, Miryam mengajukan gugatan ini pada Jumat lalu (21/4), melalui kuasa hukumnya yakni Aga Khan ke PN Jaksel. Anggota Komisi V DPR RI itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP atas terdakwa Irman dan Sugiharto. Atas hal ini, Miryam dikenakan Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor.
[Agustina Permatasari]
Artikel ini ditulis oleh:
Eka