Ketua konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya tak menampik bahwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan pihak yang mengatur spesifikasi teknsi proyek e-KTP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggita Komisi I DPR RI Antarini Malik atas tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong, Senin (8/5).

Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Selain Antarini, KPK juga periksa dua orang dari pihak swasta yakni Onny Hendro Adhiaksono dan Deniarto Suhartono. “Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (8/5).

KPK telah menetapkan empat tersangka atas kasus ini yakni Irman dan Sugiharto yang saat ini telah menjadi terdakwa, Andi Agustinus atau Andi Narogong dan Miryam S Haryani. Miryam dijadikan tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP atas terdakwa e-KTP.

Andi Agustinus alias Andi Narogong disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara, di kasus memberikaterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar pasal 22 jo pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengatur mengenai orang, yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. [Agustina Permatasari]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu