Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan diri tak hadir dalam sidang praperadilan atas gugatan mantan Bendahara Umum Partai Hanura Miryam S Haryani yang digelar, Senin (8/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Informasi yang kami terima dari biro hukum, KPK belum menerima panggilan sidang tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan alasan ketidakhadiran KPK.
Dalam kesempatan kali ini Febri kembali menekankan, KPK pernah menjerat saksi dengan dugaan pemberian keterangan palsu, seperti yang disangkakan kepada Miryam.
Penekanan ini diberikan, lantaran menurut KPK ada pernyataan dari penasihat hukum yang menganggarap KPK keliru menjerat dengan sangkaan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pada akhir 2015, telah dijatuhi vonis bersalah terhadap Muhtar Ependy. KPK menerapkan Pasal 22 juncto Pasal 35 dalam dakwaan Muhtar. Dan terdakwa dinyatakan bersalah sampai berkekuatan hukum tetap.”
Seperti diketahui, Miryam mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel pada Jumat, 21 April 2017. Mantan anggota Komisi II DPR RI itu, menggugat status tersangka pemberian keterangan palsu yang disematkan KPK kepadanya. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu