Tiga penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan), Ambarita Damanik (ketiga kanan), M Irwan Santoso (kedua kiri) saat dikonfrontasi dengan mantan anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (kiri bawah) dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto (kanan) dan Irman (kiri atas) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017). Dalam persidangan tersebut, Miryam menyangkal keterangan BAP penyidik KPK yang diperiksa atas dirinya. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengaku, pihak KPK belum menerima panggilan sidang permohonan praperadilan Miryam S Haryani yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/5).

“Terkait dengan sejumlah info tentang sidang praperadilan salah satu tersangka KPK, informasi yang kami terima dari Biro Hukum, KPK belum meneriman panggilan sidang tersebut,” kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta.

Berdasarkan pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang yang sedianya dimulai pukul 09.00 WIB sampai saat ini belum dimulai.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memimpin sidang praperadilan Miryam pun belum muncul di persidangan. Baru anggota tim kuasa hukum Miryam yang telah datang.

Anggota tim kuasa hukum Miryam S Haryani telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/4).

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat kepada Polri, Kamis (27/4) untuk memasukkan Miryam S Haryani sebagai daftar pencarian orang. Miryam ditangkap oleh tim Satgas Bareskrim Polri di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5) dini hari.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu