Jakarta, Aktual.com – Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (GEPRINDO) Bastian P. Simanjuntak menilai pernyataan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan yang menantang pihak-pihak anti reklamasi terkesan terlalu membela kepentingan pengusaha sekaligus arogan.
“Ini adalah tontonan yang kurang elegan buat masyarakat, masa seorang Menko secara terang-terangan ingin mengintervensi Gubernur yang baru terpilih agar tetap meneruskan proyek reklamasi dimana proyek tersebut sudah diputuskan berhenti oleh PTUN,” ujar Bastian di Jakarta, Senin (8/5).
Seharusnya, kata dia, Menko Luhut binsar Panjaitan menghormati keputusan pengadilan dan taat hukum serta menghormati wewenang Gubernur baru yang mempunyai kebijakan untuk menghentikan proyek reklamasi tersebut.
“Luhut tidak boleh memaksakan kehendaknya karena akan merugikan nama baiknya sendiri dan juga bisa merugikan kepentingan rakyat,” tegasnya.
Seperti diketahui, lanjut Bastian, proyek reklamasi sejak awal sudah menjadi polemik yang berkepanjangan. Dari penentangan nelayan teluk Jakarta, penggusuran masyarakat di pesisir pantai, masalah perizinan dan juga masalah korupsi terkait reklamasi yang melibatkan anggota DPRD, pihak PT. Kapuk Naga Indah dan PT. Muara Wisesa Samudra anak perusahaan PT. Agung Podomoro Land.
“Luhut harus menyadari bahwa kasus reklamasi ini sudah menjadi perhatian publik dimana publik sudah mengetahui secara detail permasalahan-permasalahan yang ada dibalik proyek Reklamasi tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari media massa baik cetak, elektronik maupun online,” katanya.
Untuk itu, menurut Bastian, sebaiknya Presiden Jokowi memberikan teguran keras kepada Luhut agar berhenti mengintervensi Gubernur baru dan kembali fokus menjalankan tugas-tugas negara lainnya yang menyangkut kemaritiman dan sumber daya alam Indonesia.
Luhut, harus bisa mengkoordinasikan kementerian-kementerian dibawahnya untuk bekerja semaksimal mungkin agar bisa melaksanakan pengelolaan SDA (Sumber Daya Alam) secara efisien dan menguntungkan negara demi menciptakan kemakmuran rakyat.
“Negara kita kaya akan sumber daya alam, namun kenyataanya rakyat masih banyak yang miskin akibat salah pengelolaan, pasal 33 UUD 45 pun masih belum dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Laporan: Nailin in Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid