Buronan KPK Miryam S Haryani (tengah) mantan anggota Komisi II DPR dibawa petugas ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (1/5/2017). Miryam yang merupakan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP ditangkap oleh Polri pada Senin dini hari di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Sidang perdana praperadilan tersangka Miryam S Haryani melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan status tersangka berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/5).

Melalui tim kuasa hukumnya, Miryam akan menyampaikan petitum untuk meminta majelis hakim praperadilan membatalkan penetapan tersangka pemberi keterangan tidak benar yang disematkan KPK.

Kuasa Hukum anggota Komisi V DPR itu, Mita Mulia mengatakan upaya praperadilan dilayangkan karena ada yang keliru pada KPK. Dia juga menilai lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo Cs itu sudah melampaui wewenang majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kata Mita, awalnya, Miryam selaku saksi mencabut keterangan dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Pencabutan keterangan diakui Miryam dilakukan karena mendapat tekanan saat memberikan kesaksian di tingkat penyidikan.

“(Karena pencabutan itu) Jaksa KPK minta majelis (pengadilan Tipikor) untuk langsung mendakwa Ibu (Miryam), tetapi ditolak. Enggak lama kemudian, ibu dijadikan tersangka. Inilah keberatan kami,” kata Mita.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby