Beranda Lensa Aktual Flash Photos Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia Flash Photos Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia 8 Mei 2017, 14:08 Dalam jumpa persnya Menkopolhukam menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), akan dibubarkan pemerintah. AKTUAL/Munzir Dalam jumpa persnya Menkopolhukam menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), akan dibubarkan pemerintah. AKTUAL/Munzir Kiri – kanan ; Menkumham Yasonna Laoly , Menkopolhukam Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat menggelar jumpa pers terkait pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017). Dalam jumpa persnya Menkopolhukam menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), akan dibubarkan pemerintah. AKTUAL/Munzir Dalam jumpa persnya Menkopolhukam menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), akan dibubarkan pemerintah. AKTUAL/Munzir Dalam jumpa persnya Menkopolhukam menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), akan dibubarkan pemerintah. AKTUAL/Munzir Dalam jumpa persnya Menkopolhukam menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), akan dibubarkan pemerintah. Dalam jumpa persnya Menkopolhukam menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), akan dibubarkan pemerintah. AKTUAL/Munzir Dalam jumpa persnya Menkopolhukam menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), akan dibubarkan pemerintah. AKTUAL/Munzir Dalam jumpa persnya Menkopolhukam menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), akan dibubarkan pemerintah. AKTUAL/Munzir Dalam jumpa persnya Menkopolhukam menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), akan dibubarkan pemerintah. AKTUAL/Munzir Dalam jumpa persnya Menkopolhukam menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), akan dibubarkan pemerintah. AKTUAL/Munzir Dalam jumpa persnya Menkopolhukam menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), akan dibubarkan pemerintah. AKTUAL/Munzir Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Gebrakan Besar! Priskhianto Siap Gelar Munas Rekonsiliasi untuk Koperasi Indonesia Flash Photos Grand Final IM3 Collabonation 2024, 12 Finalis Bersaing Rekaman dengan Hindia Flash Photos BTN Masuk 10 Besar BUMN Paling Informatif Flash Photos BTN Gelar Soft Launching Bale Flash Photos Generali Dukung Semarang 10K di Akhir 2024 Flash Photos BTN Salurkan 30.000 KPR untuk Pekerja Informal di Era Prabowo Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain DPR Desak Pemerintah Bentuk Lembaga PDP Guna Lingungi Data Masyarakat 19 Desember 2024, 20:29 Wamendagri Tekankan Pentingnya Peningkatan Peran FKUB di Daerah 19 Desember 2024, 09:34 Paslon Edison-Sumarni Janjikan Rp 100 Juta Untuk Tiap KK di... 19 Desember 2024, 15:12 Negara Bagian di AS Umumkan Darurat Kesehatan Karena Lonjakan Kasus Flu... 19 Desember 2024, 19:49 Rusia Tahan Tersangka Pembunuhan Letnan Jenderal Igor Kirillov 19 Desember 2024, 08:44