Ratusan massa Hizbut Tahrir Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (10/6/2016). Dalam aksinya Hizbut Tahrir Indonesia menolak legalisasi minuman keras (miras)dan menolak rezim pro minuman keras (miras).

Jakarta, Aktual.com – Pembubaran organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilakukan oleh pemerintah, disayangkan oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Pasalnya, keputusan tersebut diambil tidak melalui proses yang berlaku.

“Saya berpendapat, pemerintah harus bersikap hati-hati dengan lebih dulu menempuh langkah persuasif. Baru kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkannya,” ucap Yusril menyarankan, seperti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (5/8).

Sebelum melangkah ke pengadilan, kata Yusril, pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), harus mengumpulkan bukti-bukti kuat yang menguatkan alasan pembubaran HTI. Sebab terbuka kemungkinan langkah ‘pemberangusan’ HTI kandas di pengadilan.

“Langkah hukum itupun benar-benar harus didasarkan atas kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. Sebab jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan oleh jaksa atas permintaan Menkumham itu bisa dikalahkan di pengadilan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, secara resmi mengambil keputusan untuk membubarkan ormas HTI. Bahkan, Wiranto menuding jika HTI akan melakukan makar.

 

Laporan M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh: