Jakarta, Aktual.co — Rancangan Peraturan Daerah soal Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta masih diselimuti tanda tanya. Bahkan sampai kemarin (Rabu 20/5), Ketua DPRD Prasetio Edy Marsudi mengatakan masih harus mencermati poin-poin dalam rancangan Raperda Zonasi tersebut.
Dikonfirmasi soal Raperda Zonasi, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati menjelaskan Raperda tersebut dimaksudkan membagi wilayah perairan di ibu kota menjadi empat zona berbeda untuk dimanfaatkan oleh masyarakat dan pemerintah. Zonasi wilayah laut akan dilakukan di seluruh kawasan perairan hingga sejauh 12 mil dari daratan ibu kota.
“Zonasi nanti untuk kawasan pelayaran, budidaya, wilayah peruntukan umum, dan konservasi. Pemanfaatan untuk wisata itu di dalam peruntukan umum. Nanti (peraturannya) digunakan di seluruh laut Jakarta,” kata Tuty di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/5).
Sementara soal reklamasi, Tuty dengan tegas menyatakan tidak ada kaitannya dengan Raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dimasukan dalam prioritas program Pemprov 2015.
“Jadi, raperda perencanaan zonasi itu mengatur wilayah perairan saja secara garis besar. Kalau wilayah landed di kepulauan kan diatur dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) sebagaimana di daratan. Perencanaan zonasi itu hanya mengatur laut,” ujar Tuty.
DPRD DKI Jakarta telah menetapkan pembuatan 17 raperda prioritas pada 2015 ini. Hingga sekarang, baru ada satu raperda telah rampung dibahas, sementara 16 sisanya ditargetkan selesai dalam kurun tujuh bulan ke depan. Dari 16 raperda itu, 6 merupakan revisi perda, sedangkan 10 lainnya produk hukum baru.
Enam revisi perda tersebut ialah revisi Perda Nomor 8 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura, Perda Nomor 10 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Beasiswa Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, Perda Nomor 17 tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah, dan Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
Sementara 10 raperda baru tentang Perubahan APBD 2015, APBD 2016, Kepariwisataan dan Pelestarian Budaya Betawi, Ruang Bawah Tanah, BUMD, Kenyamanan Fasilitas Publik untuk Perempuan, RT dan RW, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta, Keolahragaan dan Kepemudaan, dan Pemanfaatan Ruang Udara.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid
















