Jakarta, Aktual.com – Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyampaikan bahwa persoalan negosiasi Blok Offshore North West Java (ONWJ) terkait tuntutan penambahan split oleh kontraktor telah dikabulkan oleh pemerintah.
Namun penambahan split itu tidak lebih dari 5 persen atas dasar diskresi menteri ESDM sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split.
“Kemarin hari Jumat (5/5) sudah clear kok semua nya (ONWJ). Mereka sudah tandatangan semua kok Jumat kemarin. Yang katanya kemarin isu perpajakan, Jumat pagi sudah kumpulin kan, ada orang perpajakan,” katanya di Jakarta, Senin (8/5).
Untuk diketahui, sebelumnya Pertamina mengajukan penambahan split dengan alasan adanya biaya investasi yang belum dikembalikan alias unrecovered cost sebesar USD 453 juta dari ketiga perusahaan yang mengelola Blok ONWJ saat kontrak blok tersebut berakhir.
Selain Pertamina, blok tersebut sebelumnya dikelola oleh dua perusahaan yang lainnya yakni; PT Energi Mega Persda Tbk (ENRG) dan Kufpec Indonesia. Dengan komposisi kepemilikan PHE ONWJ 58,28 persen, Energi Mega Persada sebanyak 36,72 persen dan Kufpec 5 persen.
Menjelang kontrak berakhir 18 Januari 2017, terkadi perubahan komposisi saham. PHE ONWJ mendapat 73,5 persen, Energi Mega Persada 24 persen dan Kufpec hanya 2,5 persen.
Atas pengurangan itu, hingga kontrak berakhir kedua mitra PHE ONWJ tak satupun mengajukan ketertarikan untuk melanjutkan kontrak. Alhasil Pertamina mendapat 90 persen dan 10 persen lainnya sebagai PI untuk daerah.
Namun belakangan dari mitra PHE sebelumnya menyatakan minat tertarik kembali ke blok migas tersebut setelah mengetahui masih adanya biaya investasi yang belum dikembalikan.
Blok ONWJ sejatinya masih memiliki produksi migas cukup baik. Tahun ini, Pertamina menargetkan produksi ONWJ sebesar 36.000 bopd dan gas sebesar 172 mmscfd. Target tersebut naik jika dibandingkan realisasi produksi pada tahun 2016 lalu.
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh: