Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyidangkan perkara penista agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diharapkan memvonis bersalah terhadap Ahok.
“Harapannya ya sesuai dengan tuntuan masyarakat. Sesuai saja dengan aturan,” ujar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin di Jakarta, Senin (8/5) malam.
Majelis hakim sedianya membacakan vonis terhadap Ahok dalam sidang penistaan agama yang digelar di auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Dia mengaku selama ini heran dengan penegakan hukum terhadap Ahok. Terlebih jaksa kasus penodaan agama saat ini, hanya menuntut Ahok selama satu tahun bui dan dua masa percobaan. Meski demikian, dia menyadari kasus ini merupakan domain dari ahli hukum dan publik yang akan menilai apakah vonis hakim nantinya memenuhi rasa keadilan atau tidak.
“Cuma kita heran dengan tuntatan jaksa karena MUI sudah berpendapat disitu ada penghinaan terhadap Al-Quran dan ulama. NU juga saksi ahlinya juga begitu. Muhammadiyah juga begitu. Jadi pendapat siapa yang dipakai jaksa itu. Ini kan sepertinya ya, mendelegitimasi MUI, NU dan Muhammadiyah.”
Jaksa sebelumnya hanya menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan. Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis mengatakan, sebuah tuntutan tersebut mencerminkan tentang sensitivitas keadilan dari penegak hukum. [Fadlan Syiam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu