Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. TRIBUNNEWS-POOL/IRWAN RISMAWAN

Jakarta, Aktual.com – Sidang putusan atau vonis kasus penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Dalam sidang pamungkas ini, majelis hakim hanya membacakan sebagian dari salinan putusan yang telah disiapkan.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, majelis telah membuat keputusan yang memiliki ketebalan sebanyak 630 halaman.

“Kalau sebagaimana tuntutan dan pembelaan tidak membacakan seluruhnya dakwaan dan keterangan saksi dan ahli. Kami minta pendapat JPU dan kuasa hukum setuju atau tidak,” ujar Dwiarso.

Jaksa menyatakan tidak keberatan begitu pun kuasa hukum Ahok tidak keberatan bila majelis tidak membacakan secara keseluruhan isi putusan setebal 630 halama tersebut. [Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu