Dalam jumpa persnya Menkopolhukam menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), akan dibubarkan pemerintah. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Politikus PKS Mahfudz Siddiq menilai sikap pemerintah yang telah membubarkan organisasi masyarakat HTI tanpa melalui mekanisme perundang-undangan justru akan meruyamkan situasi nasional.

“Sikap itu hanya akan menambah runyam situasi nasional yang sudah hiruk-pikuk ini,” kata Mahfudz dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (9/5).

Terlebih, kata dia, ada sekitar tiga hal serius yang harus dipikirkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait pembubaran HTI.

“Pertama, di banyak kalangan masyarakat muslim ada pengetahuan bahwa rencana ini merupakan bagian dari instruksi presiden Jokowi kepada jajaran Polhukam. Artinya mereka akan menafsirkan bahwa ini adalah maunya presiden.”

“Apalagi pernyataan Presiden Jokowi tepat sehari sebelum pernyataan Menkopolhukam soal rencana pembubaran.”

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Wisnu