Jakarta, Aktual.com – Terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mendengarkan putusan atau vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5).
Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman berharap Ahok divonis hukuman maksimal. Dia mempercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim dalam mengganjar hukuman terhadap Gubernur DKI Jakarta itu.
“Di tangan hakim lah rasa keadilan masyarakat dititipkan, pada ketukan palu hakim lah hukum akan dipertaruhkan. Karenanya nurani dan keyakinan hakim harus betul-betul memperhatikan keadilan publik,” ujar Pedri kepada wartawan, Selasa, (9/5).
Sekalipun tuntutan JPU sangat lemah, Pedri yakin hakim dengan kewenangannya sangat mungkin dan dibolehkan secara hukum memutus lebih berat. Pasal penodaan agama, Pasal 156a huruf a KUHP yang sudah dihilangkan JPU dalam tuntutan bisa saja dihidupkan kembali oleh hakim dengan keyakinannya.
Dia beralasan hakim punya kemerdekaan dalam menentukan putusan. Dalam prakteknya hakim boleh melakukan Ultra Petitum yaitu penjatuhan putusan melebihi tuntutan JPU.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu