Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaha Purnama membacakan pembelaan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/17). Ahok dijerat Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua tentang menyebar kebencian terhadap golongan dan dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun pada persidangan sebelumnya. KORAN SINDO-POOL/Isra Triansyah

Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim tidak setuju dengan penyataan terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang berusaha mengkaitkan dengan konstestasi politik Pilkada DKI 2017.

“Tidak memuat argumentasi yuridis atas tuntutan penuntut umum. Kasus ini adalah murni penodaan agama, jika ada pihak-pihak yang memanfaatkan ini untuk urusan pilkada itu dimungkinkan,” kata salah satu hakim anggota saat membacakan amar putusannya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).

Majelis menilai, perkara hukum yang melilit Ahok murni kasus penodaan agama. Sehingga, terdakwa tidak relevan mengaitkan perkara ini dengan konstestasi politik Pilkada DKI 2017.

Hakim pun tak setuju dengan tuntutan jaksa yang meminta Ahok dihukum dengan pidana percobaan selama dua tahun. “Majelis tidak sesuai dengan penuntut umum menuntut dengan hukuman percobaan.”

Bahkan, majelis juga menolak eksepsi atau nota pembelaan Ahok yang menyatakan bahwa kasus yang membelitnya ‘berbau’ politik. Pandangan majelis, Ahok tidak memaparkan fakta yuridis yang menguatkan eksepsinya.

Ahok sendiri dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara, dengan masa percobaan selama dua tahun. Ia dinilai jaksa telah melanggar Pasal 156 KUHP. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu