Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera dijeblosakan ke penjara. Hal itu sesuai dengan vonis dua tahun bui terhadap Ahok dalam perkara penodaan agama.
Dalam putusannya majelis menilai Ahok dinyatakan bersalah dengan pasal 156a KUHP. “Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dimasukan ke penjara,” kata ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto, saat membacakan amar putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Hukuman pidana untuk Ahok ini didasari atas dua pertimbangan. Menurut hakim Dwiarso, untuk hal yang meringankan, Ahok belum pernah tersangkut kasus hukum lain dan bersikap kooperatif selama persidangan.
“Untuk hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, dan berpotensi memecah-belah bangsa.”
Selain memberikan vonis pidana, majelis pun memerintahkan agar Ahok ditahan. Penahanan ini perlu dilakukan agar Ahok tak kembali mengulangi kejahatannya.
Atas putusan ini, Ahok dan penasihat hukum secara tegas akan melakukan banding. Sementara penuntut umum, masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu