Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara langsung memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menahan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Penahanan Ahok dilakukan bersamaan dengan putusan pemidanaan, merujuk pada Pasal 197 ayat 1 huruf k dan ayat 2 KUHAP.
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, pengadilan menetapkan agar terdakwa ditahan,” tegas ketua majelis, Dwiarso Budi Saintiarto, dalam persidangan di Hall D Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Ahok harus ditahan usai dinyatakan bersalah menodai agama Islam, melalui pernyataannya di Pulau Pramuka, saat kunjungan kerja, 27 September 2016. Dia diganjar hukuman pidana selama dua tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa penodaan agama,” terang hakim Dwiarso.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby