Terdakwa dugaan kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama usai berdiskusi dengan penasehat hukum dalam sidang ke 22, dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim dengan berbagai pertimbangan, menjatuhkan hukuman 2 tahun kepada Basuki Tjahja Purnama atas tuduhan penistaan agama. Suara Pembaruan-POOL/Joanito De Saojoao

Jakarta, Aktual.com – Massa pendukung terdakwa kasus penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbeda pendapat dalam memutuskan tempat unjuk rasa mengenai vonis yang dijatuhkan kepada Ahok.

Berdasar pantauan Aktual, mobil komando menyerukan bahwa massa ini akan pindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang untuk tetap menyuarakan dukungan mereka kepada Ahok. Seseorang yang berada di atas mobil komando pun menyatakan bahwa massa akan bergerak ke Rutan Cipinang tepat pukul 13.00 WIB.

Namun, beberapa orang peserta aksi ini mencibir keputusan arahan tersebut. Sebagian peserta aksi justru menginginkan agar kelompok massa bergerak ke Istana Negara.

“Ngapain ke Cipinang? Mending ke Istana aja,” ujar salah seorang pendukung Ahok di Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Perbedaan pendapat ini pun berakhir setelah mobil komando kembali menegaskan bahwa massa aksi tetap bergerak ke Rutan Cipinang.

“Tetap satu komando, kita tetap ke (Rutan) Cipinang,” seru seseorang di mobil komando mengakhiri perdebatan.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby