Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, resmi menjadi penghuni di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. Ia ditahan usai diputus bersalah menodai agama Islam dan divonis hukuman pidana dua tahun penjara.
Kepala Rutan Cipinang, Asep Sutandar, mengatakan untuk penahanan awal Ahok akan ditaruh di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
“Iya seperti yang lainnya, ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan,” jelas dia saat dikonfirmasi, Selasa (9/5).
Asep memastikan selama masa penahanan tidak akan ada perlakuan ataupun fasilitas istimewa untuk Ahok. “Ya seperti yang lain, ditempatkan di blok. Tidak ada persiapan khusus,” ujarnya.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby