Jakarta, Aktual.com – Politikus PKS Mahfudz Siddiq menilai vonis penjara selama dua tahun kepada terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok penuhi rasa keadilan.
“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan,” kata Mahfudz dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (9/5).
Apalagi, sambung dia, seluruh pertimbangan majelis telah memenuhi aspek objektif dan pembuktian hukum.
“Kita semua harus hormati itu dan dengan putusan ini,” kata dia.
Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh pihak agar “move on” dan dapat menerima keputusan hakim tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby